Skip to content
Kabupaten Buru > News > AGENDA PEMDA BURU > PENGUMUMAN > PEDOMAN IDENTITAS VISUAL 78 TAHUN KEMERDEKAAN INDONESIA

PEDOMAN IDENTITAS VISUAL 78 TAHUN KEMERDEKAAN INDONESIA

  • by

*PEDOMAN IDENTITAS VISUAL 78 TAHUN KEMERDEKAAN INDONESIA*

Tema, Logo, dan Panduan Identitas Visual Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 dapat di Download di:

https://drive.google.com/…/1tHIA5HiGLlK7LhWornH0nP723gO…

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, Dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Rl Tahun 2023, kami mengajak Bapak/lbu untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:

1). Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu, secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023. Penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan Rl Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

2). Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-78 Kemerdekaan Rl Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

3). Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023.

4). Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

5). Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai Iokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

6). Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantorkantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *