Pengembangan Manajemen Pemerintahan & Sosialisasi UU No. 60 Tahun 2008 Cetak E-mail
Ditulis Oleh Herry   
Thursday, 12 November 2009

 Reformasi bersama kebijakan dalam pengelolaan keuangan negara merupakan bagian dari kebijakan menuju Good Public Govermance yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah dan telah di keluarkan tiga paket undang-undang keuangan negara masing-masing, UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.  Peraturan di bidang keuangan tersebut membawa implikasi perlunya sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan apabila hal ini dapat di capai jika seluruh tingkat pimpinan menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas seluruh kegiatan di instansi masing-masing. Tentunya semua hal ini harus di mulai dari perencanaan, pengawasan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, efisien dan efektif.

Hal tersebut dikemukakan oleh Bupati Buru Drs. H.M Husnie Hentihu pada acara penandatangan kerjasama (MoU) antara pemerintah daerah kabupaten Buru dengan perwakilan BPKP provinsi Maluku tentang pengembangan manajemen pemerintahan dan sosialisasi UU Nomor 60 tahun 2008 yang berlangsung di aula kantor Bupati Buru Selasa pagi (10/11/10). Dikatakan, pemerintah juga telah mengeluarkan UU nomor 60 tahun 2008 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hal ini juga untuk memberi kepastian bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi pemerintah dapat mencapai tujuan yang lebih efektif dan efesien serta melaporkan keuangan negara secara handal dan mengamankan aset negara.

 

”Harus kita sadari bersama bahwa sistem pengendalian intern dalam penerapannya harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mepertimbangkan kompleksitas dan sifat dari fungsi instansi pemerintah tersebut. Selain itu SPIP diselenggarakan secara menyeluruh kepada pemerintah pusat maupun daerah yang unsurnya meliputi, lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi, komunikasi dan pemantauan pengendalian intern”, jelas Hentihu.

 

 

Pada bagian lain Hentihu mengatakan, dengan penandatangan kersasama (MoU) antara pemerintah Kabupaten Buru dengan Perwakilan BPKP provinsi Maluku dalam pengembangan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). ”Hal tersebut mengingat tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh BPKP kiranya dapat melakukan transfer of knowledge pada sumber daya di pemerintah daerah, sehingga dengan penggunaan aplikasi SIMDA di daerah ini yang di mulai dari proses pengagaran hingga proses pembukuan dapat melakukan penglolaan keuangan daerah yang lebih efektif, efisien dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mandiri”, kata Bupati Buru.

 

 

Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatangan kerjasama (MoU) antara pemerintah Kabupaten Buru yang dilakukan oleh Bupati Buru Drs. H.M Husnie Hentihu dan dari BPKP oleh kepala perwakilan BPKP Provinsi Maluku.

 

 

 

 

Pemutakhiran Terakhir ( Monday, 16 November 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

LINK KABUPATEN/KOTA


Kota Ambon
 
 
Maluku Tenggara
 
Seram Bagian Timur

LINK - LINK

PRESIDEN SBY

INDONESIA

MPR

DPR

KPK

DEPDAGRI

DEPKOMINFO


Provinsi Maluku

TIPS DARI KAMI

Sesungguhnya modal dunia ialah hawa nafsu dan keuntungannya ialah api neraka

Ahli Hikmah