Gambaran Umum
 
 

Kabupaten Buru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000. Dengan memperhatikan kepentingan pelayanan publik dan tuntutan rentang kendali pemerintahan, sampai dengan awal tahun 2008 wilayah pemerintahan kecamatan di Kabupaten Buru mencakup 10 kecamatan. Selanjutnya, dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan, maka 5 wilayah kecamatan yang secara geografis berada di bagian selatan Kabupaten Buru terpisah menjadi daerah otonom baru, yakni Kabupaten Buru Selatan. Khusus untuk wilayah pemerintahan Kabupaten Buru, cakupan wilayah administrasi pemerintahan terdiri dari :

o        Kecamatan Namlea            :     Ibukota Namlea

o        Kecamatan Airbuaya          :     Ibukota Airbuaya

o        Kecamatan Waeapo           :     Ibukota Waeapo

o        Kecamatan Waplau            :     Ibukota Waplau

o        Kecamatan Batabual          :     Ibukota Ilath

Perincian masing-masing wilayah kecamatan berdasarkan cakupan luas wilayahnya, jumlah desa dan jumlah dusun dapat dijelaskan pada tabel berikut;

Tabel  1.

Luas Wilayah, Jumlah Desa dan Dusun

 

 

 

Kabupaten Buru Tahun 2008

 

 

 

 

 

 

 

 

No

Kecamatan

Luas Wilayah (Km2)

Jumlah

Desa

Dusun

1

2

3

4

5

1

Namlea

 

951.15

11

9

2

Waplau

 

585.23

9

6

3

Airbuaya

 

4,534.00

8

35

4

Waeapo

 

1,232.00

18

41

5

Batabual

 

292.60

5

4

Kab. Buru

7,594.98

51

95

Sumber : Bagian Pemerintahan Setda Kab. Buru

 

 

 

Letak Geografis

Selain wilayah adminitrasi pemerintahan dengan cakupan luas 7.594,98 Km2 yang tercover pada 5 kecamatan, 51 desa dan 95 dusun, di Kabupaten Buru terdapat 4 (empat) wilayah petuanan (regentshape) dengan karakteristik dan sistem peradatan, kultur dan kearifan lokal yang kental, dimana pengaruh karakteristik itu dalam dimensi keberagaman dan kehidupan sosial kemasyarakatan masih melekat kuat termasuk proses jalinan asimilasi dan akulturasi antar sesama warga masyarakat yang berlangsung aman dan harmonis. Keempat wilayah petuanan/regentshape dimaksud, antara lain ; (1) Petuanan Leisela, (2) Petuanan Tagalisa, (3) Petuanan Liliali, dan (4) Petuanan Kayeli, yang masing-masing wilayah petuanan/regentshape dipimpin oleh pemerinatahan adat dan dikepalai oleh seorang Raja.

 

Kabupaten Buru terletak antara 2º25’ - 3º55’ LS dan 125º70’ - 127º21’ BT dengan memiliki luas wilayah daratan 7.594,98 Km² dan sebagian besar wilayahnya berada pada Pulau Buru. Kabupaten Buru sendiri terletak diantara 3 (tiga) kota penting di Indonesia timur yaitu Makassar, Mandao/Bitung, dan Ambon serta dilalui Sea Line III, telah menempatkan Kabupaten Buru pada posisi yang strategis. Secara Geografis Kabupaten Buru dibatasi oleh :

Sebelah Utara : Laut Seram

Sebelah Timur : Selat Manipa

Sebelah Barat : Kabupaten Buru Selatan dan Laut Banda

Sebelah Selatan : Kabupaten Buru Selatan dan Laut Banda 

 


 

 
Perkembangan Perekonomian
Agenda Pembangunan
Masalah Pokok
Prioritas Pembangunan
Sasaran Pembangunan

LINK KABUPATEN/KOTA


Kota Ambon
 
 
Maluku Tenggara
 
Seram Bagian Timur

LINK - LINK

PRESIDEN SBY

INDONESIA

MPR

DPR

KPK

DEPDAGRI

DEPKOMINFO


Provinsi Maluku

TIPS DARI KAMI

Aku dapati bahawa manusia yang paling lama mengalami kesusahan ialah pendengki. Yang paling tenang hidupnya, orang yang qana'ah. Yang paling rendah kehidupannya, mereka yang menolak dunia. Dan yang paling besar penyesalannya, orang yang berilmu yang melampaui batas

Ahli Hikmah